Dinkes Kabupaten Tegal Lakukan Evaluasi Ratusan Apotek
- calendar_month Sen, 7 Okt 2024


Dia juga mengingatkan bahwa sarana pelayanan kefarmasian harus berorientasi pelayanan terhadap pasien. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang mempunyai kompetensi dan kewenangan. Harus dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kefarmasian berizin dan menjual produk (obat) yang telah memiliki Izin Edar.
“Sehingga dapat meningkatkan mutu dan kehidupan pasien,” tutupnya. (**)
- Penulis: puskapik