Buntut Tawuran di Comal, 4 Anak Bawa Senjata Tajam dan Pemukul Diancam 10 Tahun Penjara
- calendar_month Rab, 2 Okt 2024


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polres Pemalang memeriksa 15 anak saksi yang masih berstatus pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP), buntut kasus tawuran antar geng yang sempat viral dan membuat prihatin seluruh kalangan masyarakat di Kabupaten Pemalang, Minggu (29/9/202) dini hari kemarin.
“Dari 15 anak saksi yang diperiksa, 4 diantaranya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Kapolres Pemalang mengatakan, tawuran antar remaja tersebut melibatkan dua kelompok atau geng, yakni dari Kabupaten Pekalongan dan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
“Awalnya sekelompok remaja asal Comal nongkrong di rumah salah satu anak saksi, kemudian salah seorang ABH mendapatkan pesan melalui media sosial sekira pukul 22.00 WIB, yang berisi ajakan tawuran dari kelompok remaja asal Pekalongan,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, ABH tersebut kemudian menawarkan kepada teman-temannya, untuk menjawab tantangan tawuran dari kelompok remaja asal Pekalongan.
“Mendapat tantangan tersebut, kelompok remaja asal Comal mensetujui, lalu membuat kesepakatan lokasi dan waktu tawuran dengan kelompok remaja asal Pekalongan,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, kedua kelompok remaja mensepakati lokasi tawuran di jalan raya Comal Baru, masuk wilayah Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal.
“Sebelum mendatangi lokasi sesuai kesepakatan, sejumlah remaja asal Comal menyiapkan berbagai jenis senjata tajam dan alat pemukul, seperti celurit, golok, stik golf dan stik baseball,” kata Kapolres Pemalang.
- Penulis: puskapik