KPU Kota Pekalongan Tetapkan 221 Titik Lokasi Pemasangan APK
- calendar_month Rab, 2 Okt 2024


Lanjutnya, KPU Kota Pekalongan telah menetapkan lokasi yang dilarang dipasang APK seperti tempat ibadah, rumah sakit tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah. Pihaknya mengimbau pada seluruh partai politik pengusung maupun simpatisan paslon tidak memasang APK yang berpotensi rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Pekalongan untuk melakukan penertiban dan penindakan ketika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai pada titik lokasi yang sudah ditentukan.
“Sosialisasi terkait lokasi pemasangan APK sudah dilakukan dan disepakati bersama termasuk partai politik pengusung maupun simpatisan paslon pada Pilkada 2024 sehingga harus dipatuhi. Ketetapan ini sudah disampaikan ke mereka sehingga tidak ada lagi APK yang terpasang di tempat terlarang, silahkan memasang APK di tempat dan lokasi yang diperbolehkan . Paslon juga diperbolehkan mencetak APK selain yang difasilitasi KPU maksimal 200 persen dari yang sudah difasilitasi KPU,”pungkasnya. (**)
- Penulis: puskapik