KPU Kota Pekalongan Tetapkan 221 Titik Lokasi Pemasangan APK
- calendar_month Rab, 2 Okt 2024


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menetapkan sebanyak 221 titik ruas jalan yang bisa digunakan pasangan calon (paslon) sebagai lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan tahun 2024. Ratusan titik lokasi pemasangan APK tersebut tersebar di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 599 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024 dengan Media Partner se-Kota Pekalongan, berlangsung di Cafe Alam Teduh Kota Pekalongan.
Menurutnya, beberapa titik jalan yang bisa dipasang APK paslon diantaranya di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kurinci, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Gajahmada, Jalan Sengkuyung, Jalan RA Kartini, dan sebagainya.
“Ada 221 jalan yang bisa digunakan oleh masing-masing pasangan calon untuk memasang alat peraga kampanye (APK),”ucapnya.
Fajar menjelaskan, KPU memfasilitasi APK berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster. Masing-masing paslon mendapatkan 23.207 lembar. Selain itu, KPU juga memfasilitasi masing-masing paslon memperoleh 5 buah baliho, 60 buah umbul-umbul dan 54 buah spanduk. APK ini sudah bisa dipasang selama masa kampanye mulai tanggal 25 September-23 November 2024.
- Penulis: puskapik