Dua Kades di Batang Dijatuhi Sanksi Administratif Akibat Hadiri Deklarasi
- calendar_month Rab, 25 Sep 2024


Sementara itu, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga, mengatakan Bawaslu telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran ketentuan oleh Kades Keborangan dan Kemujing. Tindakan mereka jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
”Bawaslu juga telah meneruskan berkas kasus ini ke Pemkab Batang untuk ditindaklanjuti. Kami bekerja berdasarkan undang-undang, bukan opini publik. Kami berharap pada semua pihak, termasuk pasangan calon, mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran Pilkada Batang 2024. Bawaslu akan terus mengawasi jalannya proses Pilkada ini dengan seksama,” ujarnya. **
- Penulis: puskapik