Dana Kampanye Paslon di Pilkada Tegal Dibatasi Rp 11 M
- calendar_month Rab, 25 Sep 2024


“Sumber dana kampanye dilarang bersumber dari pihak luar negeri baik pribadi ataupun badan hukum, baik NJO atau pemerintah luar negeri, uang hasil pidana, APBN, APBD dan BUMDes. Jika nasih tetap menerima, maka ada konsekuensi yakni tindak pindana penjara maksimal 36 bulan, kemudian denda Rp 36 juta ,” terang Adi.
Lebih lanjut dikatakan, Paslon juga dilarang untuk memberikan akomodasi transportasi berbentuk uang kepada kader, simpatisan maupun relawan dalam kampanye. Peserta Pilkada Tegal tahun 2024 hanya diperbolehkan memberikan barang ataupun voucer.
“Kami serahkan kepada Paslon bentuknya seperti apa. Bisa voucher atau e-money dan bentuk lainnya,” kata Adi Purwanto.
Ditambahkan, KPU memberikan fasilitas penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye. Dibeberkan, APK berupa reklame atau baliho masing-masing 5 se-kabupaten, umbul-umbul masing-masing 10 tiap kecamatan, dan spanduk 1 tiap desa. Sedangkan untuk bahan kampanye berupa Selebaran sebanyak 150.000 lembar, Brosur 150.000 lembar, Pamflet 150.000 lembar, dan Poster 150.000 lembar.
“Paslon bisa menambah APK dan bahan kampanye maksimal 200 persen dari bantuan KPU. Anggaran KPU hanya untuk pengadaan APK dan bahan kampanye. Untuk pemasangan dibebankan kepada Paslon,” pungkasnya. **
- Penulis: puskapik