Dana Kampanye Paslon di Pilkada Tegal Dibatasi Rp 11 M
- calendar_month Rab, 25 Sep 2024


PUSKAPIK.COM, Slawi – Dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal dalam Pilkada Tegal tahun 2024, Disepakati, maksimal penggunaannya selama masa kampanye sebesar Rp 11.018.350.000. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Hotel Permata Inn Slawi, Selasa (24/9/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto mengatakan, pembatasan pengeluaran dana kampanye telah dibahas dengan Liaison Officer (LO) Paslon, LO Parpol dan Paslon sendiri. Dalam pembahasan itu, telah disepakati batasan pengeluaran dana kampanye selama masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024.
“Pembatasan dana kampanye dimaksudkan agar Paslon jangan sampai melebihi batas nilai kewajaran. Disepakati oleh LO Paslon, LO Parpol dan Paslon sebanyak Rp 11.018.350.000 selama dua bulan,” ujar Adi Purwanto usai Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Hotel Permata Inn Slawi, Selasa (24/9/2024).
Dijelaskan, nilai kewajaran disesuaikan dengan indeks masing-masing daerah. Dicontohkan, indeks makan di Kabupaten Tegal sebesar Rp 35.000 perorang, dan indeks sncak Rp 2.500 perorang. Untuk jasa konsultan juga disesuaikan dengan daerah masing-masing.
“Indeks jasa konsultan bervariatif tergantung daerah masing-masing, bisa Rp 300 juta atau Rp 500 juta,” kata Adi.
Adi menjelaskan sumber-sumber dana kampanye Paslon, dari Paslon sendiri dan partai pengusung tidak terbatas. Namun, untuk sumber dari perorangan atau pribadi, non parpol non pengusung, keluarga Paslon atau parpol atau relawan, dibatasi maksimal Rp 75 juta. Sedangkan, untuk sumbangan dari Parpol non pengusung, lembaga berbadan hukum, dan swasta lainnya, maksimal Rp 750 juta.
- Penulis: puskapik