Polres Pemalang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Siswi SD di Comal
- calendar_month Sel, 24 Sep 2024


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polres Pemalang menetapkan dua warga Kecamatan Comal dengan inisial MK (68) dan FA (22) sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pencabulan pada seorang anak di bawah umur, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka MK dan FA dilakukan pada waktu yang berbeda.
“Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan bulan september 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar bulan Juli 2023,” kata Kapolres Pemalang.
Sebelum melakukan aksinya, Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka diduga memberikan iming-iming uang atau jajan kepada anak korban, saat anak korban sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput oleh Ibunya.
“Ibu dari anak korban adalah guru yang mengajar di tempat anak korban bersekolah,” kata Kapolres Pemalang.
Kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka FA juga masih memiliki hubungan saudara dengan ibu dan anak korban.
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh FA, anak korban merasa tidak nyaman bila bertemu dengan FA, lalu anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, begitu juga dengan tersangka lainnya yang berinisial MK, ia diduga juga telah melakukan perbuatannya berulangkali terhadap anak korban.
“Perbuatan MK terungkap, berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat anak korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput,” kata Kapolres Pemalang.
- Penulis: puskapik