Putusan Inkracht, Kejari Kota Pekalongan Kembali Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
- calendar_month Sab, 14 Sep 2024


Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu sebanyak 31 paket (23,35 gram), 12 buah HP, 4 buah timbangan digital, 20 buah pipet kaca, 2 buah tube urine, 7 buah bong, 10 buah korek api gas, 16 buah sedotan plastik, 6 buah isolasi, 3 buah tas, 1 buah dompet, 10 set /pack plastik, 2 buah bungkus rokok, 20 butir riklona, 418 butir alprazolam, 1 buah pakaian (topi), 1 buah senjata tajam (bendo/golok), 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci kontak, 11 lembar rekapan judi (buku dan kupon), 9 lembar, 2 kantong bubuk peledak petasan (10,19 ons), 1 buah timbangan digital, 1 buah gelas kaca, 2 buah senjata tajam (pisau), 1 potong pakaian (kaos).
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, namun barang bukti seperti narkotika (sabu) dan psikotropika (obat obatan) dimusnahkan dengan cara diblender dengan air termasuk bubuk petasan setelah diblender dibuang dan barang bukti seperti obeng, tang, golok dipotong potong dengan mesin gerinda, sementara barang bukti HP dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur dan tidak dapat digunakan lagi,”beber Yas, sapaan akrabnya.
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, dihadiri pula oleh Ketua PN Kelas IB Pekalongan diwakili Hakim PN Kelas IB Pekalongan, Kapolres Pekalongan Kota diwakili Waka Polres, Kepala BNNK Batang diwakili Analis Intelijen Pemberantasan, Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan diwakili Kepala KPLP, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan diwakili Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Kasat Pol P3KP Pekalongan, Kepala KPKNL Pekalongan, Kadis Kesehatan Kota Pekalongan diwakili Apoteker Dinkes, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota diwakili Kanit Narkoba, Kasat Tahti Polres Pekalongan.
- Penulis: puskapik