Putusan Inkracht, Kejari Kota Pekalongan Kembali Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
- calendar_month Sab, 14 Sep 2024


PUSKAPIK.COM, Pekalongan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (12/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah dalam sambutannya menerangkan bahwa jaksa adalah eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana, tidak hanya eksekusi pidana badan saja namun juga eksekusi terhadap barang bukti atau barang rampasan yang terdapat dalam amar putusan pengadilan tersebut, antara lain dikembalikan kepada pemilik atau dirampas untuk negara (dilelang) atau dirampas untuk dimusnahkan dengan cara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti seperti yang digelar saat ini.
“Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan saat ini berasal dari 26 perkara meliputi Narkotika 12 perkara, Psikotropika 5 perkara, Pencurian 3 perkara Perjudian 1 perkara, UU Darurat 1 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Pengeroyokan 2 perkara, Pencabulan 1 Perkara, kesemuanya merupakan perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),”jelas Anik.
Ditambahkan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 26 perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama periode Bulan Mei sampai dengan Bulan Agustus tahun 2024, dan merupakan gelar pemusnahan barang bukti ketiga kali nya selama tahun 2024.
- Penulis: puskapik