Komisi B DPRD: Sistem Satu Arah Bagian dari Pengembangan Wilayah Perkotaan

0
Warga resah dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang terkait Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Jenderal Sudirman Barat. FOTO/DOK.DISHUB PEMALANG

PEMALANG (PUSKAPIK)-Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Jenderal Sudirman, Pemalang, merupakan progres pengembangan wilayah perkotaan. Hal itu sesuai kesepakatan rapat bersamaan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim yang membidangi hal ini, Selasa (28/1/2020), menyebut, Sistem Satu Arah (SSA) yang saat ini sedang tahap uji coba merupakan hasil kunjungan kerja di daerah lain.

Selain itu, penerapan itu sesuai pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ -PP No 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas -Permenhub No 96 Tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

“SSA merupakan Progres pengembangan wilayah perkotaan Pemalang, sehingga program tersebut dibawa dan pada rapat komisi,” kata Fahmi
Politisi partai berlambang Ka’bah ini keberatan jika SSA hanya dikatakan hasil dari kunker DPRD saja. Namun itu sesuai kesepakatan bersama dan merujuk pada Undang-undang.

“SSA itu kan untuk menata wajah perkotaan dan perubahan pada sektor ekonomi secara keseluruhan. Nantinya pada sepanjang SSA itu disediakan sarana dan prasarana untuk kaum disabilitas dan ruang terbuka hijau,” ujar Fahmi.

Sebelumnya, program SSA yang diterapkan di Jalan Jendral Sudirman, Pemalang, menjadi polemik warga masyarakat. Beragam tanggapan pro dan kontra di media sosial Pemalang pun hingga kini masih hangat dan trending. (DED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini