Berkas Tidak Lengkap, Pendaftaran Paslon Ady Setiawan-Waidin ke KPU Brebes Gagal
- calendar_month Kam, 5 Sep 2024


PUSKAPIK.COM, Brebes – Pasangan Calon (Paslon) Ady Setiawan dan Waidi di detik-detik.akhir penutupan perpanjangan waktu pendaftaran, mendaftar ke KPU Kabupaten Brebes, Rabu (4/9/2024) malam. Namun paslon ini gagal mendaftar karena berkas dokumennya dinyatakan KPU tidak lengkap dan dikembalikan.
Atas gagalnya paslon ini mendaftar ke KPU, potensi Pilkada Brebes hanya diikuti calon tunggal makin terbuka. Sebab, hingga pendaftaran ditutup hanya ada satu calon yang mendaftar.
Paslon Ady Setiawan-Waidin mendaftar ke KPU Brebes sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka langsung diterima Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik beserta Komisioner KPU lainnya. Paslon ini mendaftar dengan diusung 3 partai politik (parpol) non parlemen. Yakni, Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda.
Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan, di hari terakhir perpanjang waktu pendaftaran, pihaknya menerima satu paslon yang menyerahkan berkas pendaftaran. Yakni, paslon Ady Setiawan-Waidin. Mereka diusung tiga parpol, meliputi Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda. Dari tiga parpol pengusung itu total suara sah yang dikantongi sebanyak 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora sebanyak 5.854 suara, PBB sebanyak 725 suara dan Partai Garuda sebanyak 888 suara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini, kami kembalikan karena tidak lengkap. Sementara untuk melengkapi waktunya tidak memungkinkan,” ungkapnya.
Menurut dia, ada beberapa syarat dukungan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat. Di antaranya, suara sah gabungan parpol pengusung kurang dari 6,5 persen karena hanya sebesar 1,42 persen. “Iya, dengan dikembalikan berkas ini tidak bisa mendaftar atau gagal. Sehingga, sampai pendaftaran ditutup hanya ada satu paslon yang mendaftar,” terangnya.
- Penulis: puskapik