Pasca Putusan MK, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Kepala Daerah
- calendar_month Ming, 25 Agu 2024


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengubah putusan terkait ambang batas pencalonan peserta Pilkada bagi partai politik (parpol). Parpol tanpa mendapatkan kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah. Sehingga, kontestasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) di Kota Pekalongan berpotensi diikuti lebih dari satu pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi Pencalonan dan Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan bahwa, sosialisasi ini dilaksanakan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mempedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah.
“KPU menyelenggarakan sosialisasi pencalonan Pilkada yang berfokus pada partai politik pengusung pasangan calon (paslon) pimpinan daerah. Seperti diketahui bersama, pasca putusan MK ada beberapa perubahan terkait syarat pencalonan. KPU RI sendiri sudah memberikan statement untuk mengikuti keputusan MK, tetapi kami KPU di kabupaten/kota masih menunggu turunan dari regulasi tertulisnya,”ucapnya.
Fajar menyebutkan, berdasarkan keputusan MK semula untuk pencalonan menggunakan kursi atau suara sah sekarang menggunakan suara sah. Untuk Kota Pekalongan sendiri berdasarkan keputusan MK, maka parpol harus memiliki 10% suara sah dari suara sah terakhir pada Pemilu 2024 sebesar 186.475 suara, karena pemilihnya dalam memilihnya itu mencapai 0 sampai dengan 250 ribu.
- Penulis: puskapik