Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen Pemalang Bakal Usung Paslon Pilkada?
- calendar_month Ming, 25 Agu 2024


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Undang-Undang Pilkada menjadi angin segar bagi partai-partai yang tak memiliki kursi di DPRD (Non Parlemen) untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.
Begitu pula di Kabupaten Pemalang. Setidaknya ada 10 partai di Pemalang yang tak miliki kursi DPRD antara lain Perindo, Partai Nasdem, PSI, Partai Umat, Partai Demokrat, PKN, Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Garuda.
Ketua DPD Partai Perindo Pemalang, Bambang Mugiarto yang juga ketua presidium partai politik non parlemen itu, mengatakan, pasca putusan MK itu dirinya langsung berkomunikasi dengan partai-partai lainnya untuk mengambil sikap.
“Ya, kemarin juga ada yang mendorong untuk mengusung sendiri dan ada yang menanyakan sikap kami pasca putusan MK ini mau mengusung siapa. Bahkan kandidat yang ada juga menghubungi kami.” ungkapnya.
Namun, menurut politisi yang akrab disapa ‘BM’ itu, tak mudah untuk mempersiapkan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati dalam waktu yang relatif sempit ini. Partai non parlemen tak ingin sekonyong-konyong mencalonkan.
Perindo bersama partai non parlemen lainnya perlu melakukan kajian yang matang untuk menimbang kandidat yang akan diusung maju di Pilkada Pemalang 2024. Tentunya dengan program strategis untuk kemajuan Kabupaten Pemalang.
“Bagi kami, spirit partai koalisi ini bukan semata ikut berkontestasi, tapi juga bagaimana memberikan daya ungkit terhadap demokrasi yang sehat.” terangnya.
- Penulis: puskapik