AMPERA Tolak DPR RI Anulir Keputusan MK : Pembegalan Demokrasi!
- calendar_month Kam, 22 Agu 2024


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Koordinator Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA), Heru Kundhimiarso, menolak keras upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah lewat revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Kami (AMPERA) menolak dan menentang keras adanya praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata-nyata dipertontonkan oleh elit politik dan penguasa,” kata Kundhi dalam keterangan pers kepada awak media, Kamis (22/8/2024).
Keputusan hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang merujuk keputusan Mahkamah Agung dan mengesampingkan keputusan MK soal syarat usia kandidat Pilkada pun disinyalir menjadi pra-kondisi Pilkada untuk menggelar karpet merah oligarki membangun dinasti.
Menurut aktivis yang juga Anggota DPRD Pemalang terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, praktik tersebut adalah ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum bagi Indonesia.
“Tindakan DPR dan Pemerintah yang mengesampingkan Putusan MK ini merupakan tindakan pembangkangan konstitusi. Hak Demokrasi rakyat secara terang-terangan dirampok,” tegasnya.
AMPERA mengajak semua pihak menjaga supremasi hukum demi kelangsungan demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Menurut Kundhi, protes keras ini juga bentuk kepedulian sekaligus kekhawatiran atas maraknya rangkaian peristiwa yang mengoyak-ngoyak sistem hukum demi kepentingan politik kelompok tertentu.
- Penulis: puskapik