Maju Pilkada 2024, Paslon Wajib Susun Visi dan Misi Sesuai RPJPD 2025-2045
- calendar_month Ming, 18 Agu 2024


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024 wajib menyusun visi-misi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda usai kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024 yang menyasar komunitas, partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan media yang berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.
Menurut Fajar, penyesuaian visi dan misi bakal calon kepala daerah dengan RPJMD dan RPJPD ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Sosialisasi kali ini kami kolaborasi dengan Bappeda Kota Pekalongan, dalam konteks untuk menyampaikan RPJPD Kota Pekalongan. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada pasal 13 ayat 1D bahwa, paslon nanti yang mendaftar Pilkada harus menyampaikan visi dan misi programnya sesuai dengan RPJPD Kota Pekalongan Tahun 2025-2045,”terang Fajar.
Fajar menegaskan, pada saat mendaftar Pilkada yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, maka paslon tersebut harus melampirkan naskah visi dan misi programnya. Sosialisasi ini menyasar perwakilan partai politik pengusung paslon, media, akademisi, organisasi masyarakat dan sebagainya. Harapannya, mereka bisa memberikan masukan dan ide sesuai RPJPD yang bisa diakomodir oleh paslon yang mendaftar ke KPU Kota Pekalongan.
- Penulis: puskapik