Pendukung Balon Independent Demo Bawaslu Kabupaten Tegal
- calendar_month Sab, 10 Agu 2024


H Mu’min saat dimintai keterangan mengatakan, gugatan yang disampaikan disampaikan dirinya mengenai aplikasi Sipol yang digunakan untuk upload dokumen dukungan. Ia menilai aplikasi ini tidak berjalan maksimal, sehingga data dukungan yang dimiliki belum bisa terupload secara penuh. Untuk gugatan tersebut, dirinya juga telah menyiapkan hard copy sebagai data dukung.
“Data yang terupload di Sipol masih banyak yang belum terbaca aplikasi,” ujarnya.
Dibeberkan, KPU Kabupaten Tegal telah mengumumkan hasil vermin perbaikan tahap dua yang menyatakan bahwa sebanyak 17.170 dokumen dukungan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan, data 29.965 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara itu, hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten Tegal bahwa bukti dukungan yang TMS dikarenakan ada data ganda.
“Dukungan ganda juga jadi materi dalam gugatan, karena data yang terupload di team kami, selisihnya banyak sekali,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan, Bawaslu sebagai mediator telah mempertemukan penggugat yakni balon independent dan KPU Kabupaten Tegal dalam musyawarah tertutup penyelesaian sengketa. Musyawarah berjalan lancar, dan gugatan tergugat telah disampaikan ke KPU. Namun, KPU Kabupaten Tegal masih akan konsultasi dengan KPU Provinsi Jateng dan KPU RI, karena aplikasi Silon menjadi kewenangan lembaga di atasnya.
“Musyawarah tertutup selama dua hari, dan besok ada rapat lanjutan. Jika besok ada kesepakatan, jadi jalankan kesepakatan itu. Jika belum, maka akan dilanjutkan musyawarah terbuka yang dilaksanakan hari Senin,” bebernya.
- Penulis: puskapik