Geram, DPC PKB Kabupaten Tegal Laporkan Lukman Edi ke Polres Tegal
- calendar_month Rab, 7 Agu 2024


Menanggapi tudingan bahwa DPP PKB tidak transparan soal keuangan, Bendahara DPC PKB Kabupaten Tegal Romli menegaskan, tudingan Lukman Edy dinilai tidak berdasar, karena selama ini DPC PKB selalu melaporkan keuangan ke DPW dan DPP. Terlebih, DPP PKB dipastikan management keuangan lebih baik dari pada di tingkat DPC. Bahkan, keuangan DPC PKB selalui diaudit BPK dan setiap muscab juga disampaikan kepada kader-kader PKB.
“Saya sebagai bendahara DPC PKB sangat menyayangkan tudingan Lukman Edy,” tegasnya.
Kuasa Hukum DPC PKB Kabupaten Tegal Sukoco menjelaskan, laporan DPC PKB Kabupaten Tegal ke Polres Tegal yakni pengaduan atas tindak pindana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Lukman Edy diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 A UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan jo Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukum penjara 2 tahun dan/ atau denda Rp 400 juta,” terangnya.**
Penulis : sak_red
- Penulis: puskapik