Kantor Imigrasi Deportasi 2 WNA Pelaku Hipnotis Modus Tukar Uang
- calendar_month Jum, 2 Agu 2024


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melakukan pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran ke negara asalnya. Kedua WNA tersebut yakni Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (23) terbukti melakukan tindakan kejahatan dan melanggar izin tinggal mereka di Indonesia. Mereka merupakan paman dan keponakan yang telah masuk ke Indonesia sejak 6 Juni 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo mengungkapkan bahwa, 2 WNA asal Iran itu dibekuk oleh petugas Imigrasi lantaran telah melakukan modus operasi menawarkan penukaran uang kepada warga dengan cara-cara yang tidak baik, yakni menggunakan teknik hipnotis di wilayah Pemalang dan sekitarnya yang sempat viral di media sosial pada awal Juli 2024. Ari menyebut bahwa, keduanya masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024 dan mempunyai visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.
“Hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, akan dilakukan pendeportasian terhadap kedua pelaku ke negara asalnya,”ucap Ari saat menggelar Press Conference di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, kronologi penangkapan mereka bermula pada 3 Juli 2024, saat itu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendapatkan informasi dari media sosial. Informasi viral itu tentang kejadian hipnotis/gendam yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Pemalang dan sekitarnya.
Tim Inteldakim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa kedua WNA tersebut sering terlihat di beberapa tempat di Pemalang dan sekitarnya. Tim bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kecurigaan tersebut.
- Penulis: puskapik