Polres Pemalang Seminggu Ungkap 3 Kasus Narkoba
- calendar_month Sel, 21 Jan 2020

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, menunjukkan barang bukti, dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba, di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (21/1/2020) (Foto: Puskapik/Yon)

PEMALANG (PUSKAPIK)- Polres Pemalang menunjukkan komitmennya untuk melakukan penindakan hukum pada pelaku penyalahgunaan obat keras dan narkoba. Dalam seminggu, Polres Pemalang berhasil mengungkap tiga kasus baik pengedar maupun pengguna narkoba di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (21/01/2020), Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan, Polres Pemalang berhasil mengamankan dua tersangka penjual atau pengedar pil yang tidak memenuhi standar keamanan jenis pil warna kuning / Hexymer tanpa ijin di dan Randudongkal sabtu kemarin, (11/01/2020).
“Yang pertama, kami telah mengamankan tersangka DTH (23) beserta barang bukti 10 butir pil warna kuning dan 15 paket berisi 5 butir pil warna kuning yang dibawa oleh tersangka di Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Pemalang,†kata Edy.
Dari pengakuan tersangka, dia membeli 1.000 butir pil kuning dan saat tertangkap hanya tersisa 10 butir, artinya sejumlah 990 butir telah diedarkan oleh tersangka.
Selanjutnya, Polres Pemalang juga mengamankan tersangka DY (27) yang kedapatan mengedarkan pil warna kuning yang bertuliskan “mf†kepada pembelinya di Desa Randudongka, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 2 botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil warna kuning,†ungkap Edy.
Tersangka DY saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap darimana tersangka mendapatkan pil tersebut.
- Penulis: puskapik