Kejari Pemalang Tangkap Buronan Penipu Proyek Rp 1,6 Miliar
- calendar_month Sel, 25 Jun 2024


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri Pemalang berhasil menangkap buronan terdakwa kasus penipuan bermodus pengerjaan proyek yang merugikan korbannya hingga Rp 1,6 miliar.
Buronan bernama Warkisno (52) warga Kelurahan Pelutan Kabupaten Pemalang ditangkap di Perumahan Sambeng Village, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang, Sabtu (22/6/2024) kemarin.
Penangkapan Warkisno didasari surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1412K/Pid/2022 tanggal 7 Desember 2022 atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan.
Warkisno berhasil ditangkap setelah beberapa kali dilakukan pengintaian oleh Tim Intelijen Kejari Pemalang di rumahnya itu. Tim Kejari Pemalang kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Saat hendak ditangkap, terdakwa sudah keluar rumah naik ojek. Lalu kami kejar dan berhasil diamankan.” terang Ermawan S.H., Kasi Intelijen, saat konferensi pers di Kantor Kejari Pemalang, Selasa (25/6/2024).
Setelah berhasil diamankan di sekitar Lapangan Desa Sambeng Bantarbolang, buronan hampir 2 tahun itu pun langsung digelandang Tim Kejari ke Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Pemalang.
“Jadi pelanggaran pidana Warkisno sempat tidak terbukti dan dilepas, tapi setelah JPU melakukan kasasi ke MA, Warkisno dinyatakan bersalah dan masuk daftar pencarian orang.” jelasnya.
Dalam kilas baliknya, kasus penipuan yang menjerat Warkisno ini terjadi tahun 2019 silam.
Kasus tersebut berawal saat Warkisno mendapat pekerjaan proyek urugan di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dari PT Panca Budi yang nilainya mencapai Rp 9,9 miliar.
- Penulis: puskapik