Tolak Politik Uang Sebagai Bagian Bela Negara
- calendar_month Sab, 1 Jun 2024


Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sampai saat ini, KPU telah berada pada tahap Penyelenggara Pilkada 2024.
Selaku kader Bela Negara, saya selalu mengikuti dan mengamati pelaksanaan Pilkada baik secara langsung maupun lewat media. Oleh karena tentunya saya sangat merasakan sekali dinamika yang terjadi pada setiap tahapannya.
Dalam tahapan penyelenggara Pilkada 2024 ini tentunya ada beberapa titik kerawanan yang harus dicermati, dihindari, dicegah agar hasil Pilkada 2024 nanti mempunyai kualitas yang baik dengan menghasilkan pemimpin pilihan rakyat (pemilih) yang benar-benar kualitas, cerdas dan mempunyai integritas.
Namun dalam kenyataannya pelaksaan pilkada sering dicederai dengan perilaku yang tidak terpuji, inkonstusional, kecurangan, seperti menyuap, termasuk menyuap pemilih dengan uang dan atau barang, agar pada saat pilihan nanti mencoblos dia. Penyuapan dalam pilkada inilah yang kita kenal dengan istilah money politics atau politik uang.
Politik uang ini amat berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah, melainkan menghancurkan mental (akhlak) warga negara dan menghancurkan mental aktor-aktor negara (para pemimpin).
Adanya kecurangan antara lain berupa penyuapan seperti politik uang ini mengakibatkan pilkada akan berbiaya tinggi (High cost) yang pada gilirannya akan menghasilkan Kepala Daerah yang yang korup dan tidak berkualitas.
- Penulis: puskapik