Tolak Politik Uang Sebagai Bagian Bela Negara
- calendar_month Sab, 1 Jun 2024


Namun didalam kenyataannya setelah menggunakan mekanisme pilkada langsung praktek politik uang justru bertambah marak dan meluas, melibatkan berbagai pihak mulai calon, parpol, penyelenggara pemilu, pemilih dan mayarakat luas.
Kalau demokrasi kita dalam menentukan pemimpin kita cenderai sendiri dengan politik uang akankah kita akan kembali lagi dengan benar-benar menempatkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dimana demokrasi Indonesia semestinya berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Sebagaimana tercantum pada UUD 1945 pasal 18 (4) dipertegas bahwa: Gubernur , Bupati dan Walikota masing- masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Pro dan kontra untuk pemilihan kepada daerah secara musyawarah/perwakilan dengan dipilih melalui mekanisme Dewan Perwakilan Daerah juga pernah terjadi.
Maka yang perlu kita lakukan adalah bagaimana kita bisa menghentikan praktek tanpa etika dalam berdemokrasi diantaranya politik uang. Politik uang dapat kita stop dengan tindakan-tindakan preventif maupun represif diantaranya:
1. Melalui pencerahan, atau sosialisasi, bahwa money politic dilarang dan para pihak yang melanggarnya akan kena sanksi pidana yang berat.
2. Menyempurnakan regulasi, agar tidak terjadi celah yang bisa dimanfaatkan para pihak untuk melakukan money politik.
3. Menegakan aturan main pilkada sebagaimana mestinya, pidanakan dan beri efek jera bagi yang melanggarnya.
4. Kita harus merubah pola pikir dan dasar pemikiran dalam mengikuti Pilkada, untuk menjadi pemilih yang rasional, tidak transaksional dan tidak emosional untuk memilih calon Kepala Daerah yang berkualitas dengan melihat Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) nya.
- Penulis: puskapik