Satpol PP Pemalang Ciduk 3 Pasangan Bukan Suami Istri Asik Ngamar saat Ramadhan
- calendar_month Rab, 20 Mar 2024

Tiga pasangan bukan suami istri terjaring razia penyakit masyarakat dan digelandang ke Kantor Satpol PP Pemalang untuk dimintai keterangan, Rabu 20 Maret 2024.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Tapi kalau sudah berulang-ulang, ya bisa dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan).” imbuhnya.
Sementara itu, bagi pengusaha hotel yang ketahuan menerima tamu pasangan bukan suami istri di bulan suci Ramadhan ini terancam dicabut izin usahanya.
“Kita akan berikan teguran awal dahulu dan kita minta agar tidak lagi menerima tamu bukan pasangan suami istri, tapi kalau terus diulang ya akan kita evaluasi izin usahanya.” tegas Hidayat.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik