Tak Terima Disanksi Turun Jabatan, ASN di Pemalang Gugat Bupati
- calendar_month Sen, 4 Mar 2024

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, ditemui puskapik.com usai dimintai klarifikasi KASN secara daring via zoom di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemalang, Senin 29 Januari 2024.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Kepada wartawan, Arif menegaskan, putusan PTUN dalam perkara tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan langkah serta upaya hukum selanjutnya yang akan diambil Bagian Hukum Setda Pemalang.
“Tergantung keputusan nanti. Kita lihat nanti amar keputusannya seperti apa. Yang jelas kami akan mempertahankan apapun kebijakan yang sudah ditetapkan Pak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.” terangnya.
“Dan itu kita akan fight, sampai tingkat kasasi pun kita akan fight. Ya upaya-upaya hukum akan kita tempuh.” imbuh Arif Rachman Hakim.
Sebagai informasi, pada Oktober 2023 lalu Pemerintah Kabupaten Pemalang menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ratusan ASN yang diduga terlibat jual beli jabatan.
Sanksi disiplin dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik