Soal Pengisian Jabatan Kepala Diskominfo, Bupati Pemalang Dicecar KASN dan KPK

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, dimintai klarifikasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini, Senin 29 Januari 2024.

Mansur ditanyai soal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang yang baru disumpah dan dilantik 12 Januari 2024 lalu.

Klarifikasi tersebut berlangsung secara daring via zoom di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemalang.

Saat ditemui puskapik.com, Mansur mengaku dirinya dimintai klarifikasi lantaran menurut KASN latar belakang pendidikan Kepala Diskominfo Pemalang terlantik, Joko Ngatmo S.E., M.Si, tidak selaras dengan jabatannya.

“Kita penentuan JPTP kan perlu rekomendasi KASN, nah kita pilih salah satu diantara itu (red-tiga finalis). Nah pilihan kita (Joko Ngatmo), ada yang menurut KASN tidak sesuai.” terang Mansur.

Bupati Mansur Hidayat pun membeberkan alasannya memilih Joko Ngatmo sebagai Kepala Diskominfo Pemalang. Salah satunya, lantaran yang bersangkutan menduduki peringkat pertama dalam penilaian panitia seleksi (Pansel).

“Untuk pendidikan, Kominfonya mungkin tidak pas, tapi untuk jabatan Kominfo itu (red-syaratnya) ada sosial, telekomunikasi, dan sebagainya. Sosialnya nomor satu. Joko Ngatmo ya sosial.” tuturnya.

Disamping itu, lanjut Mansur Hidayat, pertimbangan dipilihnya Joko Ngatmo untuk menduduki jabatan Kepala Diskominfo Pemalang tersebut juga berdasarkan pengalaman jabatannya.

“Pengalaman Joko Ngatmo pernah jadi sekdin 3 tahunan, sekdin Kominfo pernah, Plt Kepala Diskominfo pernah, Bagian Umum, Bagian Protokol, Kehumasan juga tahun-tahunan. Artinya secara regulasi sudah semuanya.” ungkapnya.

Lebih jauh, Mansur mengatakan, pengisian JPTP yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pemalang sudah transparan serta sesuai syarat dan ketentuan. Berbagai tahapan pun dilakukan berdasarkan regulasi yang ada.

“Tadi juga ada KPK, semuanya saya sampaikan, tidak ada jual beli jabatan. Kalau disana ada suara-suara ya itu oknum saja yang perlu diberantas. Saya tegaskan tidak ada jual beli jabatan, tidak ada kong kalikong, tidak ada titip-titipan.” jelasnya.

Terakhir, Mansur menegaskan, klarifikasi KASN ini tak mempengaruhi jabatan yang bersangkutan. “Ya, cuma klarifikasi saja. Enggak ada masalah.” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka JPTP sejak Desember 2023 lalu sebanyak 13 formasi. Salah satunya JPTP Diskominfo.

Untuk jabatan Kepala Diskominfo, berdasarkan hasil penilaian akhir dari seluruh tahapan seleksi secara terbuka, diperoleh 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik yaitu :

1. Joko Ngatmo, S.E., M.Si.
2. Laela Fadhilah, S.STP
3. Muji Syukur, S.Kom., M.Kom.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!