UMK Pemalang 2024 Naik Rp 75 Ribu, Jadi Segini

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pemalang 2024 resmi naik 3,57 persen menjadi Rp2.156.000 atau bertambah Rp 75.217 dari tahun sebelumnya. Kota Ikhlas pun berada di peringkat ke 23 se-Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial (Hubinsyakel dan Jamsos), Titik Widiastuti, menuturkan, meskipun kenaikannya setengah dari persentase di 2023, namun peringkat UMK Pemalang naik satu tingkat.

Titik Widiastuti menyebut, Kabupaten Pemalang berada di peringkat 23 se-Jateng yang sebelumnya berada di peringkat 24 se-Jateng.

“Alhamdulillah UMK kita bisa naik lagi di 2024. Kenaikannya lebih kecil dari tahun ini (2023) walaupun menggunakan rumus yang sama.” ujarnya kepada wartawan, Jumat 1 Desember 2023.

“Sebab, nilai pertumbuhan penduduk pasca Covid-19 di 2023 tidak sebesar pada tahun sebelumnya sehingga hasil perhitungannya pun berbeda,” jelasnya.

Angka peningkatan UMK ini dibawah perhitungan tim Dewan Pengupahan Pemalang yang mengajukan kenaikan UMK sebesar 4 persen.

Namun, patut disyukuti UMK tahun depan seluruh pekerja atau buruh di Kabupaten Pemalang dapat naik 3,57 persen atau Rp75.217, dari Rp2.080.783 menjadi Rp2.156.000 per bulannya.

Lebih lanjut, Titik berharap para perusahaan bisa memberikan upah yang sesuai dengan aturan ini. Di mana aturan ini berlaku untuk karyawan yang masa kerjanya belum lebih dari satu tahun.

Kemudian setelah melebihi satu tahun, maka mereka diharuskan mendapatkan upah lebih dari UMK yang berlaku di masing-masing kota/kabupaten.

“Pemalang sudah ada perusahaan baru yang mulai beroperasi, contohnya pabrik sepatu. Perkembangan industri ini pasti akan berdampak positif untuk pertumbuhan indeks pembangunan manusia (IPM) di 2024 nanti,” pungkasnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!