Penyelundupan 180.800 Batang Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan di Tol Pemalang

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satpol PP Pemalang bersama Bea Cuka Tegal berhasil mencegat pengiriman rokok ilegal saat melintas di Tol Pemalang. Dari penyergapan itu mereka menyita 180.800 batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai ratusan juta.

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, pagi tadi berkesempatan langsung meninjau rokok ilegal yang berhasil disita Satpol PP bersama Bea Cukai Tegal di Kantor Satpol PP Kabupaten Pemalang, Kamis 2 November 2023.

“Ini rokoknya macam-macam ya merk-nya dan kita lihat enggak ada label cukainya, jadi ini ilegal ya, tentu merugikan negara. Selanjutnya rokok-rokok ini bakal dimusnahkan.” ungkap Mansur Hidayat sambil menunjukan rokok ilegal hasil sitaan.

Mansur mengapresiasi kinerja Satpol PP Pemalang yang bekerjasama dengan Bea Cukai Tegal dalam mencegah peredaran rokok ilegal ini. Ia menegaskan, Pemkab Pemalang berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami juga masif mensosialisasikan ke masyarakat untuk menggempur rokok ilegal.” imbuhnya.

Diketahui, penyergapan pengiriman rokok ilegal ini berlangsung semalam, sekitar pukul 23.00 WIB tepatnya di Jalan Tol Pemalang Kilometer 139 Ampelgading. Ribuan batang rokok ilegal itu diselundupkan di bus penumpang biasa untuk mengelabui petugas.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Khusnul Khatimah, mengungkapkan, sebelum melakukan penyergapan, tim intel sudah mengawasi rencana pengiriman rokok ilegal yang dikirim melalui bus penumpang jurusan Madura-Jakarta itu.

“Jadi di tengah jalan bus itu kemudian dapat titipan barang, terus supir bus memasukan barang (kardus rokok ilegal) itu. Intel kami membuntuti hingga akhirnya berhenti di Tol KM 139 Ampelgading dan langsung kita sergap.” jelasnya.

Dari penyergapan tersebut, petugas berhasil menyita 180.800 batang rokok dengan 7 merk berbeda yang rencananya hendak dikirim ke Subang, Jawa Barat itu. Kerugian negara yang ditaksir dari rokok ilegal ini pun cukup fantastis.

“Kerugian negara dari rokok ilegal ini mencapai Rp 153.698.000. Sedangkan barangnya (rokok ilegal) ini kalau mereka jual omsetnya bisa sampai Rp 229.904.000.” kata Khusnul.

“Untuk penindakannya, semalam sopir bus diberi pembinaan agar tak mau lagi dititipi rokok ilegal. Tetapi yang jelas dari Bea Cukai akan menelusuri kasus ini, dicari siapa pengirimnya dan mau dikirimkan ke siapa,” imbuhnya.

Setelah disita, selanjutnya ribuan batang rokok ilegal tersebut bakal diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk dimusnahkan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!