Ketahuan Kumpul Kebo di Pemalang, 2 Oknum PNS Guru Banyumas dan Purbalingga Dilaporkan Polisi
- calendar_month Sel, 17 Okt 2023


Mulyanto sendiri sempat menaruh curiga dengan gerak gerik penghuni rumah kontrakan Blok D5 nomor 1 itu. Tiap pagi petang, kata Mulyanto, si perempuan tampak mengantar pria ke luar untuk berangkat kerja dengan sepeda motor.
“Pernah saya pergoki mereka subuh-subuh waktu mau keluar rumah, begitu saya lihat, motor langsung gas jalan. Itu saya rasa enggak wajar. Terus tiap jam-jam maghrib keadaan sepi, laki-lakinya baru pulang, dijemput. Jarang komunikasi juga, ya cuma say hello.” tuturnya.
Suami sah FR, Imam Saubani, akhirnya melaporkan hal ini ke Polres Pemalang. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan data pribadi (UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi) dan dugaan perzinaan (Pasal 284 KUHP).
“Iya sudah saya laporkan. Ternyata KTP saya diam-diam dipakai buat syarat ngontrak dan waktu di Pemalang itu kumpul kebo dengan laki-laki lain. Padahal saya masih berstatus suami sah-nya.” ungkap Imam.
Imam sendiri sudah lama mencium hubungan terlarang istrinya itu dengan SH yang berstatus duda. Imam menyebut, bahkan rumah tangganya dengan FR goyah lantaran kehadiran orang ketiga itu.
Saat dikonfirmasi puskapik.com, Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Andy Pradana Fendiarmo, membenarkan, saat ini pihaknya sudah menerima laporan resmi kasus tersebut dan masih dilakukan penyelidikan.
“Benar, sudah di tangani oleh Unit PPA, namun pasal yang di persangkakan sementara pasal 284 (KUHP). Untuk proses masih dalam penyelidikan dan perlu pendalaman lebih lanjut.” terang Kasatreskrim.
- Penulis: puskapik