Diperiksa Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Pejabat Teras Pemalang Terancam Turun Jabatan
- calendar_month Sen, 2 Okt 2023


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang meledak Agustus 2022 lalu masih menyisakan jejak diantara deretan pejabat Kota Ikhlas. Sanksi demosi pun menanti mereka.
Belakangan ini kabar dinonjobkannya sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Pemalang santer beredar. Kabarnya mereka dinonjobkan lantaran masuk dalam lingkaran kasus suap jual beli jabatan yang meledak Agustus 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi puskapik.com, Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menegaskan, hingga kini para pejabat yang sempat bolak-balik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi itu belum resmi dijatuhi sanksi disiplin.
Namun demikian, Mansur membenarkan, mereka sebelumnya telah diperiksa Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang dibentuk dan ditugaskan sebagai tindaklanjut rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Rekomendasi dari KASN itu agar para pejabat atau pegawai yang diduga terlibat kasus jual beli jabatan itu diperiksa oleh tim.” terang Mansur via seluler, Senin 2 Oktober 2023.
“Untuk eselon II yang memeriksa tim dari Provinsi, untuk eselon III kebawah itu tim dari Pemkab Pemalang.” jelasnya.
Plt Bupati Mansur menyebut, sedikitnya ada lima pejabat eselon II dan empat puluh pejabat eselon III dan IV yang diperiksa. Tetapi, dirinya tak menyebut secara gamblang nama-nama lima pejabat eselon II yang diperiksa itu.
Hasil pemeriksaan tersebut pun, kata Mansur, telah dilayangkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pertek sudah kita kirim ke BKN. Persetujuannya semua dari BKN. Ya, sudah disampaikan ke BKN tapi belum diturunkan kembali (rekomendasi) kesini. Nanti setelah turun dari BKN, kita keluarkan keputusannya.” tegas Mansur.
- Penulis: puskapik