Dorong Percepatan Kinerja, Pejabat di Pemalang Teken MoU

0
PejabatPemkab dan Kepala BUMD) Pemalang, Senin (13/1/2020) siang menandatangani Surat Perjanjian (MoU) Dokumen Kinerja dengan Bupati Pemalang, Junaedi (Foto: Puskapik/dok Diskominfo Pemalang)

PEMALANG (PUSKAPIK) Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemalang Senin (13/1/2020) siang menandatangani Surat Perjanjian (MoU) Dokumen Kinerja dengan Bupati Pemalang, Junaedi.

Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisi penugasan dari bupati selaku pemberi amanah kepada pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan program dengan indikator kinerja. Penandatanganan dokumen perjanjian kinerja diharapkan dapat mendorong komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala SKPD.

“Kinerja yang disepakati bukan hanya kinerja yang akan dilaksanakam, tapi juga dari ‘outcome’ tahun sebelumnya sehingga terwujud kesinambungan kinerja tiap pejabat SKPD dan BUMD,” papar Junaedi

Melalui perjanjian kinerja ini, Junaedi berharap akan terwujud komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur berdasarkan tugas fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Ia menjelaskan, penandatanganan dokumen perjanjian kinerja bagi pejabat eselon II dan eselon III merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam perpres nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Hal ini juga sesuai dengan petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review instansi pemerintah yang termuat peraturan MenPAN dan RB nomor 53 tahun 2014” jelasnya.

Penyusunan perjanjian kinerja, imbuhnya, menjadi tolak ukur sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran. Melalui dokumen ini bupati bisa monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kinerja pimpinan perangkat daerah sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

“Jika kinerja SKPD tidak sesuai dengan dokumen ini maka pejabat yang menjadi pimpinan SKPD bisa mendapatkan sanksi, begitu pula sebaliknya,” pungkasnya. (KN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini