Diduga Korupsi Rp 570 Juta, Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Segera Disidangkan
- calendar_month Kam, 15 Jun 2023


Saat dilakukan penggeledahan, Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejari Pemalang menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi, dokumen, laptop milik bendahara, serta berkas Perdes.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik