Polisi Bongkar TPPO di Pemalang, Pelaku Raup Rp 2 Miliar dari 447 Korban
- calendar_month Rab, 7 Jun 2023


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Irjen Ahmad Luthfi mengimbau pemilik perusahaan penyalur ABK agar melengkapi izin-izin tersebut sehingga tidak melanggar hukum. Ia pun mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan modus-modus semacam itu.
“Saya menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, jangan mudah tergiur dengan bekerja dan gaji tinggi di luar negeri. Kalau perlu adakan konsultasi dengan dinas ketenagakerjaan.” terangnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik