Kasus Pemalsuan Merek, Polres Pekalongan Kota Dipraperadilan
- calendar_month Rab, 3 Mei 2023


“Padahal klien kami adalah pemilik sah Merek Gajah Duduk dan sudah kami lampirkan dokumennya” jelas Sugeng.
Pihaknya kemudian melakukan upaya hukum dengan Pra Peradilan, namun ternyata tidak dikabulkan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto, menyebutkan pihaknya sudah menjalankan semua prosedur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Polres sudah melalui semua proses dan prosedur hukum untuk penetapan tersangka.
“Kami dalam menetapkan tersangka sudah susuai aturan seperti adanya saksi, barang bukti juga keterangan saksi ahli. Namun kami tetap menghargai adanya Praperadilan, karena itu adalah hak dari warga yang sedang mengahadapi masalah dan merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan hukum “ jelas AKP Maryoto.
Dengan putusan praperadilan tidak mengabulkan permohonan dari tersangka maka kasus ini akan tetap diteruskan. “Sehingga dugaan kasus pemalsuan merek ini akan tetap bergulir disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan mulai Kamis 4 Mei 2023″ jelas Kasat Reskrim.
Kontributor : Suryo Sukarno
- Penulis: puskapik