Kasus Pemalsuan Merek, Polres Pekalongan Kota Dipraperadilan
- calendar_month Rab, 3 Mei 2023


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan kota dipraperadilan terhadap penetapan tersangka kasus pemalsuan merk sarung Gajah Duduk Asia Kembang. Proses sidang pra peradilan sudah berlangsung dua kali, namun pada sidang putusan Senin 2 Mei 2023, pihak Polres Pekalongan Kota tidak hadir.
Sidang dipimpin hakim Taufik SH dan Panitera Evan Firmansyah SH, dengan pemohon Mohammad Khanif sebagai direktur PT Pisma Abadi Jaya yang diwakili kuasa hukumnya, Sugeng Heri Santoso.
“Pada sidang kedua ini dari Polres tidak hadir dan majelis hakim langsung memutuskan , tidak mengabulkan permintan pemohon mengnai kesalahan prosedur penetapan tersangka,“ jelas Sugeng Heri Santoso.
Disebutkan, pihaknya kecewa dengan putusan hakim tersebut dan sudah menyampaikan keberatan di hadapan sidang.
Sugeng Heri Santoso, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik, menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan merek seperti dimaksud dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis .
Surat penetapan tersangka No : S Tap /2/IV/2023/ RESKRIM tertanggal 6 april 2023 , dianggap tidak melalui proses penyelidikan sebagaimana prinsip “due process of law” atau perlindungan hak individu untuk diproses sesuai prosedur melalui peradilan .
“Klien kami sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah mendapatkan SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polres Pekalongan Kota,” jelas Sugeng Heri Santoso.
Disebutkan, bahwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ditetapkan tersangka dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi Sarung Gajah Duduk Asia Kembang.
- Penulis: puskapik