Tidak Puas, Eks Peserta Tes akan PTUNkan Panitia
- calendar_month Kam, 30 Nov 2017


Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh ketua panitia, Saefudin bahwa kunci jawaban di buat sesuai dengan Naskah soal setiap formasi yang ada, dan kunci jawabannyapun setiap formasi berbeda dengan formasi yang lain serta Naskah soalnyapun berbeda bukan satu Naskah soal dan Kunci jawaban untuk seluruh formasi. Atas kesepakatan panitia, Seafudin juga menunjukkan naskah soal, Lembar Jawaban serta Kunci Jawaban ujian tertulis pada pelaksanaan penjaringan dan Penyaringan Perangkat desa Muncang dengan maksud untuk meyakinkan dan memberikan kepuasan para mantan peserta tes.
Ditambahkan juga, apabila para Pesrta masih merasa tidak puas maka di persilahkan untuk melanjutkan permasalahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pada intinya kami sebagai panitia penjaringan perangkat Desa Muncang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Saefudin dihadapan peserta audiensi.
Senada dengan ketua panitia, camat Bodeh, Ahmad Mubaraq juga menyampaikan bahwa dirinya melihat pihak Panitia penjaringan Perangkat Desa Muncang sudah maksimal melaksanakan prosese penjaringan sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku. Tetkait mekanisme dalam pembuatan naskah dan kunci jawaban, Mubaraq beernggapan sudah transparan dan sesuai aturan sehingga seharusnya tidak ada yang dimasalahkan oleh mantan para peserta penjaringan Perangkat Desa muncang.
Lebih lanjut disampaikan Mubaraq, jika para mantan peserta masih tidak puas dengan apa yang menjadi tanggapan/jawaban dari panitia penjaringan perangkat Desa Muncang, dan mempunyai bukti bukti kecurangan, maka dipersilahkan melalui jalur hukum yang berlaku dan nantinya dari PTUN yang akan menentukan pembatalan hasil ataupun dilaksanakan penjaringan perangkat ulang di Desa Muncang.
- Penulis: puskapik