Divonis 1,5 tahun, Empat Pejabat Penyuap Mukti Agung Wibowo Dipecat
- calendar_month Sel, 10 Jan 2023


Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, lebih ringan di banding tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Selain hukuman kurungan, keempat terdakwa didenda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama empat bulan.
“Dengan ini menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik