Temui Wartawan di Pemalang, Arsul Sani Bahas Pasal KUHP Terkait Pers
- calendar_month Ming, 25 Des 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Arsul Sani, mengklarifikasi pasal yang terkait Pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia saat bertemu wartawan di Kabupaten Pemalang.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, bahwa KUHP bukanlah ancaman bagi penerbitan media massa (pers) ataupun profesi wartawan yang menghasilkan produk jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Karena ketika terjadi kesalahan atau kekeliruan, maka yang berlaku itu Undang-Undang Pers. Ini yang harus dipahami.” tegasnya dalam acara silaturahmi di Aula Sasana Bakti Praja Pemalang, Sabtu malam 24 Desember 2022.
Misalnya, lanjut Arsul Sani, ketika ada wartawan menulis berita miring tentang dirinya, maka yang ia lakukan adalah meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan. “Begitu hak jawab saya dimuat dengan proporsi yang sama, maka ya sudah selesai itu.” terangnya.
Dalam kasus lain, kata Arsul, jika ada wartawan menulis keterangan dari seseorang tak sesuai dengan apa yang diucapkan, maka barulah itu sebuah kesalahan. “Seumpama saya bilang A, tapi ditulis B, ini baru berbeda. Dan yang begini biasanya bukan pers.” ujarnya.
Maka, Legislator dapil X Jawa Tengah itu meminta wartawan di Kabupaten Pemalang tak perlu risau dengan pasal terkait Pers di KUHP yang baru disahkan 6 Desember 2022 lalu.
“Jadi teman-teman tak perlu khawatir, selama UU Pers tak diubah. KUHP ini tetap tunduk pada ketentuan lex specialis UU Pers. KUHP ini baru berlaku 3 tahun mendatang, karena kita juga harus memberi pemahaman kepada user yaitu Aparat Penegak Hukum (Polisi).” paparnya.
- Penulis: puskapik