Keterbukaan Informasi Publik dan Jurnalisme Advokasi
- calendar_month Sel, 6 Des 2022


“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Itu adalah bunyi Pasal 28F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bunyi pasal ini sejalan dengan Deklarasi Hak untuk Tahu (Right To Know) di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002. Delarasi ini sebagai bagian dari Gerakan Open Government dari negara Open Government Partnership. Indonesia satu diantara anggotanya. Jadi, hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan mendapatkan akses informasi harus dilindungi di Indonesia.
Salah satu cerminan dari Pemerintahan yang baik dan bersih, adalah bagaimana pemerintah menerapkan keterbukaan informasi publik secara konsisten sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada rakyat. Hal ini sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seiring, perkembangan teknologi, digitalisasi informasi dan berkembangnya banyak platform aplikasi. Masyarakat semakin mudah dalam mengakses langsung semua informasi yang ada dipublik. Sehingga badan publik harus selalu melakukan pembenahan dan inovasi menyesuaikan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat. Namun, pertanyaannya bagaimana komitmen pemerintah menyiapkan saluran-saluran untuk keterbukaan informasi publik ini dengan bekerjasama dengan media sebagai salah satu pilar demokrasi?
- Penulis: puskapik