PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang non-aktif, Mukti Agung Wibowo mengaku terima uang suap setelah melantik 11 pejabat eselon II. Dirinya berdalih uang tersebut adalah bentuk syukuran para pejabat yang dilantik.
Dilansir dari Kompas.com, Mukti Agung Wibowo mengakui hal itu dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko pada Senin 28 November 2022.
“Memberikan uang syukuran selama tidak memberatkan,” ujar Mukti Agung Wibowo yang hadir sebagai saksi secara online.
Dalam kesaksiannya Mukti Agung membenarkan, sudah menerima uang syukuran dari 11 pejabat eselon II yang telah dia lantik. Uang tersebut kemudian dikelola orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo
“Untuk besarannya tidak dipatok,” terangnya.
Mukti Agung mengatakan, permintaan uang suap yang dirinya sebut sebagai uang ‘syukuran’ merupakan inisiatif Adi Jumal Widodo.
“Yang penting aman. Artinya tidak menggangu jalannya pemerintahan di Pemalang,” kata Mukti Agung Wibowo.
Sesuai kesepakatan, penyerahan uang dilakukan para pejabat setelah mereka dilantik. Mukti Agung Wibowo mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keperluannya sebagai Bupati Pemalang.
“Kalau saya membutuhkan baru minta,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam kasus jual beli jabatan ini ada empat orang yang menjadi terdakwa suap berdalih syukuran. Keempatnya yaitu Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto, Kepala Dikominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala DPU-TR Pemalang Mohammad Soleh.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
