Perilaku Pemilih pada Pilkada Kabupaten Pemalang 2020
- calendar_month Kam, 17 Nov 2022


Pemilihan responden dalam survei ditentukan dengan penjenjangan variabel tertentu, contohnya, lokus penelitian secara bertahap. Semisal mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), hingga menentukan responden dalam satu keluarga.
Dari masing-masing tahapan tersebut, pemilihan lokus dan juga responden dilakukan secara acak (random) dengan bantuan angka acak, sesuai jumlah yang telah ditentukan, dengan asumsi semua daerah (maupun responden) memiliki potensi keterpilihan yang sama. Setelah semua dijalankan, maka proses pengambilan data kepada responden sudah bisa dilaksanakan.
Hasil dan Pembahasan
Pemilihan umum yang baru dilaksanakan pada tanggal 9 Desember tahun 2020 yaitu pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak di Indonesia. Pilkada yang diselenggarakan oleh 270 daerah di Indonesia ini berbeda dari pemilihan umum sebelumnya karena pilkada serentak diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut memunculkan banyak fenomena menarik berkaitan dengan pilkada dan pandemi.
Salah satu daerah yang menyelenggarakan pilkada adalah Kabupaten Pemalang. Pada Pilkada Kabupaten Pemalang 2020 sendiri terdapat 3 pasangan calon Bupati-Wakil Bupati yaitu 1) Agus Sukoco-Eko Priyono 2) Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat 3) Iskandar Ali Syahbana-Akhmad Aguswardana.
Pandemi Covid-19 pada pilkada Kabupaten Pemalang tahun 2020 mengharuskan warganya untuk menaati protokol kesehatan guna mengurangi tingkat penyebaran virus Covid-19. Hal tersebut membuat penyelenggaraan pilkada Kabupaten Pemalang tahun 2020 harus sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Pilkada di masa pandemi sarat perdebatan, sebab mengancam kesehatan masyarakat yang berimplikasi terhadap tingkat partisipasi di pilkada. Partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih yang menjadi indikator keberhasilan Pilkada.
- Penulis: puskapik