Terungkap! Bupati Pemalang Minta THR Rp 50 Juta ke Dinas Sosial
- calendar_month Sen, 14 Nov 2022


Sementara itu saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muh. Tarom, membenarkan adanya permintaan uang THR untuk Dinas Sosial KBPP Pemalang. Namun, uang itu bukan berasal dari alokasi anggaran dinas.
“Dari uang pribadi pegawai, misalnya disisihkan dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas),” kata Tarom dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Para tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan orang kepercayaan bupati/pihak swasta, Adi Jumal Widodo. Keduanya sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Keempat pejabat itu menjadi tersangka penyuap.
Saat ini keempat pejabat tersangka penyuap tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Sementara Bupati Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo masih ditahan di Rutan KPK untuk pendalaman kasus tersebut.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik