PPP Bantah Terima Bantuan dari Bupati Pemalang (nonaktif) untuk Muktamar
- calendar_month Sel, 8 Nov 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membantah kesaksian di persidangan kasus jual beli jabatan Bupati Pemalang (nonaktif), Mukti Agung Wibowo, yang menyebut adanya permintaan sumbangan ataupun penerimaan bantuan terkait biaya penyelenggaraan Muktamar IX PPP di Makassar.
Bantahan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PPP Asrul Sani dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa, 8 November 2022.
Tak hanya membantah, PPP bahkan akan menuntut asisten pribadi (Aspri) Bupati Pemalang, Adi Jumal Widodo yang dianggap telah menggunakan atau mengatasnamakan PPP untuk memungut sejumlah uang dari kepala dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Ini jelas fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP oleh orang yang bukan kader maupun anggota PPP. Kami akan tuntut secara pidana dan perdata,” kata Asrul Sani.
Bantahan yang sama disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim. Menurut Fahmi, permintaan sumbangan atas nama PPP yang disebut dalam persidangan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang. Mubarok Ahmad, merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP.
“Kami (PPP) tidak pernah mengajukan permintaan bantuan pembiayaan apalagi sampai menerima bantuan dari Bupati Pemalang terkait dengan Muktamar PPP,” bantah Fahmi.
Meski membantah adanya bantuan untuk kegiatan Muktamar PPP, namun Fahmi tak menampik adanya bantuan yang pernah diberikan MUkti Agung Wibowo, Bupati Pemalang (non aktif) kepada DPC PPP Kabupaten Pemalang.
- Penulis: puskapik