GNPB Tuding Paguyuban Pasar Bantarbolang Jual Aset Pemda Pemalang
- calendar_month Sel, 4 Okt 2022


“Kami patok Rp 115 juta untuk toko satu pintu dan Rp120 juta untuk toko dua pintu, itu kesepakatan kami dengan para peminat.” jelasnya.
Kemudian, kata Sohirin, harga Rp 120 juta itu termasuk untuk pembangunan Mushola, Mandi Cuci Kakus (MCK), drainase, listrik, dan para peminat itu nantinya dibebaskan retribusi selama satu tahun.
Lebih lanjut Pemilik CV Sandi Putra, Afron, membantah penjualan tanah Pemda Pemalang dalam pembangunan Pasar Bantarbolang. Ia menegaskan yang dimaksud ‘petak’ dalam faktur yang ditemukan GNPB hanyalah bangunan toko.
“Itu kesepakatan dengan paguyuban, karena kita jual kusen dan lain-lain itu pakainya faktur, jadi supaya jelas. Soal harga itu murni dari kesepakatan arus bawah.” tegasnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik