GNPB Tuding Paguyuban Pasar Bantarbolang Jual Aset Pemda Pemalang
- calendar_month Sel, 4 Okt 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) Pemalang menduga ada praktik jual beli aset Pemerintah Daerah (Pemda) Pemalang dalam pembangunan Pasar Bantarbolang.
Dugaan penjualan aset Pemda Pemalang ini mencuat usai GNPB melakukan investigasi dan menemukan faktur (tagihan) penjualan 1 petak toko dengan nominal Rp 40 juta dari total harga toko di Pasar Bantarbolang yang dibanderol Rp 120 juta.
Atas temuannya ini GNPB menuntut agar proses pembangunan toko di Pasar Bantarbolang dihentikan lantaran diduga cacat secara administrasi maupun pelanggaran pidananya.
“Bongkar bangunan toko di Pasar Bantarbolang itu dan usut tuntas pelaku yang terlibat.” kata Abdul Hakim, Ketua GNPB Pemalang, saat audiensi di Kantor DPRD Pemalang, Senin 3 Oktober 2022.
“Kepala Diskoperindag Diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemanfaatan tanah aset milik Pemerintah Daerah Pemalang.” imbuhnya.
Dalam audiensi itu, GNPB juga mempertanyakan legalitas administrasi pembangunan Pasar Bantarbolang yang diinisiasi Paguyuban Pandan Jati Pasar Bantarbolang yang diketuai Sohirin dan dikerjakan CV Sandi Putra milik Afron.
Kabid Pasar Diskoperindag Pemalang, Imam Fahrudin, pembangunan Pasar Bantarbolang itu telah melalui persetujuan Bupati. Dalam perjanjiannya, pihak paguyuban menyewa aset (tanah) Pemda selama satu tahun.
“Selama masa sewa ini, pedagang dibebaskan dari retribusi.” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pandan Jati, Sohirin, menjelaskan, pihaknya menginisiasi pembangunan toko di sisa tanah Pasar Bantarbolang itu atas aspirasi para pedagang. Pembangunan dilaksanakan oleh CV Sandi Putra.
- Penulis: puskapik