Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPP Bea dan Cukai Tegal Musnahkan 5 Juta Rokok Ilegal
- calendar_month Sen, 26 Sep 2022


PUSAPIK.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal, memusnahkan 5.308.108 batang rokok ilegal berbagai merk, Senin 26 September 2022. Pemusnahan rokok tanpa cukai tersebut dilakukan di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu bersama Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan 5 juta lebih batang rokok ilegal tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, disaksikan oleh Instansi Terkait, Instansi vertikal Kementerian Keuangan dari KPKNL, yang menerbitkan izin pemusnahan barang milik negara tersebut dan Aparat Penegak Hukum serta Pemerintah Kota Tegal. Sisanya dimusnahkan di TPA Muarareja.
“Barang milik negara yang dimusnahkam tersebut berasal dari hasil 64 penindakan selama kurun waktu 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Yudhi Hendrawan, kepada sejumlah Wartawan usai simbolis pemusnahan.
Dari hasil 5 jutaan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 5.391.265.120,-, sedangkan untuk total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 3.643.506.409.
“Ini merupakan nilai cukai yang tidak terbayarkan,” terang Yudhi Hendrawan.
Yudhi menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, tertanggal 17 Juli 2022, berupa 5.308.108 batang hasil tembakau ilegal dari berbagai merek.
- Penulis: puskapik