Terungkap! Suami di Pemalang Tega Bunuh Istri Gara-gara Sibuk Live Streaming
- calendar_month Kam, 22 Sep 2022


Pisau dapur itu ditusukkan ke leher dan perut Dwi. Tak hanya menggunakan pisau dapur, belakangan diketahui Syarofudin juga menganiaya istrinya itu dengan gunting yang diambilnya di atas meja.
Suara Dwi yang meminta pertolongan terdengar tetangga, dan mereka langsung mendatangi TKP. Mereka menemukan Dwi dalam kondisi bersimbah darah, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Randudongkal.
Petugas Polsek Randudongkal bergegas mendatangi TKP dan berhasil mengamankan Syarofudin. Pria bengis itu diamankan di kamar mandi saat tengah berendam di kolam untuk membersihkan lumuran darah istrinya.
Dalam konferensi pers itu, Syarofudin bercerita bahwa istrinya sering melakukan live streaming dan mendapat uang. Bahkan dalam sehari, ibu dari dua anaknya itu bisa menghabiskan waktu empat jam untuk live streaming.
“Enggak tahu dapat berapa,” ujarnya.
Akibat tindakannya itu, Syarofudin terancam dijerat pasal 44 ayat 3 UU No23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 miliar. Serta pasal 33 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik