KPK Perpanjang Penahanan 6 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 orang lainnya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Keenam tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang itu diperpanjang selama 40 hari untuk keperluan proses penyidikan.

“Terhitung 1 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022.” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, Senin 29 Agustus 2022.

Perpanjangan masa penahanan 6 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan itu dilakukan karena tim penyidik KPK masih perlu mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

Para tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan orang kepercayaan bupati/pihak swasta, Adi Jumal Widodo. Keduanya sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Keempat pejabat itu menjadi tersangka penyuap.

Sebagai informasi, sebelumnya keenam tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang itu sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak tanggal 12 Agustus 2022 lalu.

Diketahui, hari ini KPK juga kembali memanggil belasan saksi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut.

Ada 16 pejabat yang hari ini diperiksa tim penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Tribrata Mapolres Pemalang. Sebelumnya, Kamis 18 Agustus 2022 lalu, KPK juga memeriksa 13 pejabat, termasuk Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.

“Ya intinya ditanya mengetahui ada jual beli jabatan apa enggak? saya enggak tahu. Terus kenal sama Adi (AJW) apa enggak? ya saya enggak kenal.” tutur Mansur Hidayat usai pemeriksaan, Kamis 18 Agustus 2022.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!