Selasa, 30 Sep 2025
light_mode

Diskusi Penyaluran ABK ke Luar Negeri, KSOP Tegal Paparkan Syarat Keagenan Awak Kapal

  • calendar_month Ming, 28 Agu 2022

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan dan Perundang-undangan Republik Indonesia (RI) dalam menyalurkan awak kapal ke luar negeri.

Itu dipaparkan perwakilan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Kota Tegal, Dwi Yudha Maulana, dalam focus group discussion (FGD) IMCAA-SPPI dengan Dewan Perikanan Taiwan, Rabu 24 Agustus 2022.

“Keagenan awak kapal harus memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK),” terang Dwi Yudha Maulana dalam FGD yang digelar di Aula Hotel Regina Kabupaten Pemalang.

Selain syarat SIUPPAK, kata Yudha Maulana, keagenan awak kapal juga memiliki Collective Bargaining Agreement (CBA), buku sijil pelaut, serta perjanjian kerja laut (PKL) yang disyahkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Paparan dari Dwi Yudha Maulana tersebut menjadi catatan Dewan Perikanan Taiwan yang hadir langsung dalam focus group discussion yang membahas prosedur perekrutan dan pelindungan pelaut perikanan luar negeri.

Rombongan Dewan Perikanan Taiwan yang hadir yaitu Profesor Liu-Chan Liuhuang (Associate Professor Department of Relations, National Chung Cheng University), Hui-Min Peng (Specialist Fisheries Agency Council of Agriculture Executive Yuan) serta Tony Lin (Director Association Taiwan).

Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA) bersama Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menggelar focus group disscussion dengan Dewan Perikanan Taiwan, Rabu 24 Agustus 2022.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Hal senada disampaikan Ketua Indonesia Maritime Crewing Agents Assosciation (IMCAA), Hengky Wijaya. Menurut Hengky, persyaratan yang dipaparkan KSOP IV Kota Tegal memang wajib dipenuhi keagenan awak kapal.

“Itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 59 tahun 2021 dan Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 yang mengatur tentang Penyijilan dan Pengesahan perjanjian kerja laut di Kesyahbandaran.” jelasnya.

Maka, kata Hengky Wijaya, jika ada perusahaan keagenan awak kapal yang tidak menjalankan hal itu, patut diduga keagenan awak kapal tersebut melakukan penempatan secara unprosedural dan tidak mengindahkan aturan perundang-undangan.

“Tentunya kalau ada permasalahan terkait awak kapal yang bekerja di luar negri akan sulit menyelesaikan persoalan tersebut, ini kan merugikan bagi awak kapal.” terangnya.

Oleh sebab itu, IMCAA mengajak seluruh perusahaan penyalur anak buah kapal (ABK) atau awak kapal untuk menjalankan aturan yang sudah ditentukan pemerintah sebagai bentuk perlindungan untuk awak Kapal.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA) bersama Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menggelar focus group disscussion dengan Dewan Perikanan Taiwan, Rabu 24 Agustus 2022.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejak Awal Oktober 2020, Pasien Covid-19 Pemalang Tambah 24 Orang

    • calendar_month Sel, 20 Okt 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejak awal Oktober kemarin, Tim Gugus Tugas telah melakukan tracing terhadap orang-orang yang melakukan kontak erat kepada pasien positif Covid-19. Hasilnya, 24 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona, di mana 22 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh. Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo dalam pers rilis, Selasa dini hari, 20 […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pelayanan Publik Jateng Raih Peringkat Lima, Ahmad Luthfi Dorong Integrasi Nasional

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • 0Komentar

    SEMARANG, puskapik.com – Kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah dinilai cukup baik di tingkat nasional. Beberapa daerah bahkan masuk kategori terbaik, termasuk Kabupaten Semarang yang berhasil menempati peringkat lima nasional. “Memang secara umum mal pelayanan publik kita berdasarkan data yang kita lakukan, paling bagus, termasuk di Kabupaten Semarang juga nomor 5 nasional. Ini menandakan Jawa […]

    Bagikan Ke Teman
  • Rekap KPU Kab Pekalongan, Fadia – Sukirman Peroleh 306.443 Suara Atau 56.23%.

    • calendar_month Sel, 3 Des 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Usai menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan secara resmi merilis perolehan suara kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang telah di tanda tangani komisioner KPU dan para saksi dari masing-masing paslon, Selasa (03/12/2024) sore. Hal itu tertuang dalam Berita […]

    Bagikan Ke Teman
  • Viral, Pemotor dan Seorang Perempuan, Mesum di Jalur Pantura

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Aksi mesum yang diduga terjadi di jalur Pantura, tepatnya di Jalan A Yani, Kelurahan Bener, Kabupaten Pekalongan, menggemparkan warga setempat. Aksi asusila terekam video berdurasi sekitar empat menit dan viral di media sosial (medsos). Video yang ditengarai dari rekaman CCTV, Memperlihatkan seorang perempuan duduk di depan salah satu ruko di jalan A […]

    Bagikan Ke Teman
  • ‘Menilik’ Potensi Kekuatan Emak-emak dalam Perekonomian Pemalang

    • calendar_month Sab, 12 Sep 2020
    • 0Komentar

    Oleh: Ma’mun Aminudin S.ST* Berangkat dari refleksi kondisi perekonomian tahun 2019, Pemalang menempati posisi kedua tingkat kemiskinan tertinggi di Karesidenan Pekalongan dengan jumlah penduduk miskin mencapai 200,7 ribu jiwa. Angka tersebut sekitar 15,47 persen dari total penduduk di Kabupaten Pemalang. Persentase jumlah penduduk miskin di Kabupaten Pemalang dari tahun ke tahun memang cenderung mengalami penurunan. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Eksekutif dan Legislatif Upayakan Adanya Kesejahteraan Guru Ngaji

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan  menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024. Ketiga Raperda itu terdiri dari 2 Raperda usulan eksekutif yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sementara, 1 Raperda lainnya […]

    Bagikan Ke Teman
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!
expand_less