Ditahan di Rutan KPK, 4 Pejabat Pemalang Tetap Terima Gaji
- calendar_month Jum, 26 Agu 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang (non-aktif) saat ini masih ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan.
Keempat pejabat itu sudah resmi diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk keperluan penyidikan. Meski demikian, mereka tetap menerima gaji.
Hal itu diungkapkan Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, saat ditemui puskapik.com usai mengikuti rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, Jumat 26 Agustus 2022.
“Selama diberhentikan sementara, mereka tetap menerima separuh gaji, tidak seratus persen. Separuh gaji pokok.” tutur Mansur Hidayat.
Keempat pejabat yang diberhentikan sementara sebagai ASN yaitu Pj Sekretaris Daerah Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto, dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohammad Soleh.
Seperti diketahui, keempat pejabat yang diberhentikan sementara dari ASN tersebut dicokok KPK pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu. Mereka dicokok bersama Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.
KPK mengumumkan telah menetapkan keenam orang itu sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jumat malam 12 Agustus 2022 lewat konferensi pers oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Untuk keperluan proses penyidikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
- Penulis: puskapik